Rekam Aktivitas Istri Tentara Indonesia Saat Mandi. Hasbi Saat Ini Mendekam Di Penjara.

Hasbi, 41, warga Kecamatan Johan Pahlawan Aceh Barat, saat ini mendekam di penjara setelah kedapatan merekam aktivitas istri anggota TN saat sedang mandi.

Keberadaan Hasby diketahui saat istri korban, seorang tentara Indonesia, melihat ponsel di bilik kamar mandi dengan layar menyala.

Karena ada HP di kamar mandi, istri anggota TNI itu langsung menelepon suaminya yang bekerja di DenPOM IM/2 untuk segera pulang.

Dari hasil konfirmasi, dipastikan ponsel pelaku merekam aktivitas korban selama 6 menit di kamar mandi.

Diketahui, kejadian ini terjadi setelah korban dan suaminya menandatangani kontrak rumah selama kurang lebih 4 bulan akibat pekerjaan suami korban.

Pelaku kini mendekam di penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 58/Pid.Sus/2022/PN Mbo, baru diunggah sebagai barang bukti putusan Kamis (23/2/2023).

Majelis hakim yang diketuai Ketua Majelis Hakim M. Youssef mengatakan, terdakwa Hasbi telah divonis secara sah dan dinyatakan persuasif atas tindak pidana memproduksi pornografi yang secara eksplisit memuat ketelanjangan.

Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam dakwaan substantif kedua Jaksa Agung berdasarkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dan Selasa berikutnya (25/10/2022), putusan tersebut mengungkapkan bahwa “terdakwa dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.”

urutan kronologis

Kronologi kasus bermula sekitar pukul 16.30 WIB pada Minggu (26 Juni 2022) saat tersangka Hasbi berada di rumah sebelah tembok tempat rumah korban berada di Gampong Suak Indrapuri, Provinsi Johan Pahlawan.

Terdakwa pergi ke kamar mandi untuk buang air besar (pintu) dan menggantungkan telepon seluler hitam di dinding yang memisahkan kamar mandi rumah terdakwa dan kamar mandi rumah korban.

Ponsel yang ditinggalkan terdakwa pergi ke kamar mandi korban dalam keadaan rekaman/video.

Terdakwa kemudian keluar rumah untuk memberi makan kambing.

Sekitar pukul 17.15 WIB, korban masuk ke kamar mandi yang bersebelahan dengan kamar mandi terdakwa.

Korban pergi ke kamar mandi dengan handuk dan mandi.

Saat sedang mandi, korban tidak sengaja menemukan handphone di dinding melalui kasa kamar mandi.

Korban kaget dan langsung membungkus diri dengan handuk dan keluar memanggil suaminya.

Namun, suami korban tidak mengangkat telepon.

Jadi, saat korban ke kamar mandi lagi, ponselnya masih ada.

Korban langsung mengecek apakah kamera diarahkan ke kamar mandi tanpa ragu, dan ternyata pantulan cahaya layar di kaleng tersebut.

Korban kemudian mengambil ponsel dan membawanya ke kamar untuk diperiksa.

Dan ternyata benar adegan korban mandi telanjang sekitar 6 menit terekam di handphone.

Korban menelepon suaminya yang bekerja di Denpom IM/2 Meulaboh, tak lama setelah suami korban pulang.

Korban kemudian menawarkan untuk merekamnya di ponsel suaminya.

Ketika terdakwa kembali ke rumah, terdakwa langsung pergi ke kamar mandi untuk mengambil ponsel dan melihat bahwa ponsel tersebut tidak lagi menempel di bilik kamar mandi.

Kemudian pada saat terdakwa keluar rumah untuk membeli alat tangkap udang, suami korban menelpon dan berkata, “Pak, kalau perlu tolong datang ke kantor sebentar.”

Setibanya di kantor DenPOM IM/2 Meulaboh, suami terdakwa korban bertanya, “Apakah kamu tahu salahmu?”

Kemudian terdakwa menjawab, “Tidak, setahu saya tidak ada lagi handphone di kamar mandi.”

Kemudian, suami korban yang merupakan anggota TNI kembali bertanya, “Apa maksud dan tujuan rekaman itu?”

Terdakwa menjawab, “Tujuan dari rekaman tersebut adalah agar wajah korban terlihat seperti mantan pacar saya.”

Pelaku kemudian meminta maaf kepada suami korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, suami korban membawa terdakwa ke Polsek Johan Pahlawan.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Artikel ini tayang di SerambiNews.com dengan judul Pria di Aceh Barat Rekor Istri TNI Mandi Lagi, Pelaku Sebut Korban Mirip Mantan Pacar.