Konon Motif Penganiayaan Mario Terhadap David Adalah Karena Ingin Dipuji Dan Membuat Sensasi Yang Luar Biasa.

Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel melihat kemungkinan Mario Dandy Satriu, 20, melecehkan Cristalino David Ozzora, 17.

Menurut Reza, motivasi Mario Dandy melecehkan David sangat emosional dan efektif.

Psikolog yang juga anggota Center for Corrective Research menduga tindakan Mario Dandy dilakukan untuk mendapatkan pujian, kekaguman, dan perasaan senang.

“Faktanya, mungkin saja gerakan tersangka ini dimotivasi secara mekanis.”

“Motif mekanis adalah motivasi dimana penjahat melakukan tindakan mereka untuk mendapatkan keuntungan tertentu, popularitas, pujian, kekaguman, rasa indah, dll.”

“Jadi kemungkinan pertama, tersangka [melakukan penganiayaan] bisa karena motivasi emosional atau motivasi mekanis atau bahkan kombinasi keduanya,” jelas Reza mengutip penyiar Kompas TV.

Tapi Reza menyerahkan semuanya kepada penyidik.

“Pokoknya yang jelas penyidik ​​harus mengungkapkan motifnya atau tidak sama sekali,” ujarnya.

“Penyingkapan motif tidak terbatas pada kelanjutan atau penghentian proses hukum dalam kasus ini,” tambah Reza.

Mengingat kondisi David, penting bagi penyelidik untuk mengetahuinya.

Hal ini memungkinkan penyidik ​​lebih banyak untuk menentukan tindakan hukum yang tepat terhadap pelaku.

Tuhan Menjadi Tersangka

Diketahui, bukan hanya Mario Dandy, penyidik ​​juga sudah menetapkan Shin Lucas Lutua Pangundian Lumvantoruan alias S dan alias SLRPL (19) sebagai tersangka.

Kini ada dua tersangka pencabulan yang dilakukan David saat warga Kelurahan Singsing, Jakarta Barat ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kumbis Adi Ari Siam Indrade mengatakan, NS adalah teman Mario Dandy yang juga hadir pada malam penganiayaan itu terjadi yakni Senin (24 Februari 2023).

Keduanya dilindungi Polres Metro Jakarta Selatan.

“Kami terus melakukan interogasi mendalam terhadap para saksi dengan mengumpulkan fakta, bukti, dan barang bukti, dan kami sedang mengidentifikasi fakta-fakta baru sesuai dengan prosedur operasi standar yang berlaku selama proses penyidikan pidana.”

“Yang baru adalah tentang teman tersangka MDS S alias SLRPL, seorang kakak laki-laki berusia 19 tahun yang tinggal di Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat.”

Dalam jumpa pers, Jumat (24/2/2023), Kombas Adi Ari mengutip Kompas TV mengatakan, “para pihak (S bersaudara) juga disebut sebagai tersangka.”

Shin dikatakan telah meninggalkan tersangka tanpa pengawasan setelah Mario melecehkan David.

Untuk alasan ini, Mr. Shin diadili berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, Bagian 76C Kehakiman Bagian 80, sehubungan dengan amandemen Undang-Undang No.

Status hukum AGH

Sementara itu, Paula Metro Jaya berinisial AGH (15) masih menangani kasus pacar Mario.

Pasalnya, AGH dikenal sebagai biang keladi penganiayaan selain berada di lokasi kejadian.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya masih menunggu kelanjutan status hukum AGH.

Trunoyodu mengatakan, saat ini penyidik ​​sedang melakukan prosedur secara menyeluruh dan mendalam terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan banyak pihak.

Trunuyudu mengatakan, Senin (27 Februari 2023) “Kami masih menunggu dan penyidik ​​akan menyampaikan nanti. Kami masih bekerja sama lintas pemangku kepentingan.”

Polisi dan pihak masih terlibat dalam proses pengadilan dan tindakan hukum lainnya terkait penanganan kasus tersebut.

Pasalnya, AGH masih di bawah umur dan penegak hukum harus mengutamakan penegakan hak-hak anak.

“Jadi kita masih menunggu kasus ini secara utuh,” kata Trunuyodo.

Saya ingin tersangka baru

Pengacara Mario Dundee Satrio Dolfi Rumpas berharap polisi akan menetapkan tersangka baru dalam kasus penyerangan terhadap Cristalino David Ozzora, 17.

Menurutnya, orang-orang yang berada di sana pada saat kecelakaan itu harus diselidiki.

Karena mereka juga membiarkan penganiayaan terjadi.

Dolphy mengatakan Senin (2 Februari 2023) “Jadi kalau ada pihak lain yang terlibat di dalamnya, bukan hanya klien saya, dan tidak ada yang dilakukan, berarti ada semacam pembiaran”.

Menurut Dolphy, polisi harus bisa mengusut siapa saja yang terlibat dalam peristiwa itu.

Apalagi jika didukung dengan bukti kesalahan.

“Jika ada orang lain yang patut dicurigai, pergilah. Tapi itu hak prerogatif penyidik.

Dolphy berharap, “Siapa pun yang ikut campur harus diadili.”